Apakah mimpi basah di saat puasa itu membatalkan puasa?
Orang yang muntah dan mimpi basah puasanya tidak batal karena itu di luar kemampuan dirinya. Sebagaimana hadits,
"Tidak batal orang yang muntah, yang mimpi hubungan seks, dan berbekam (diambil darah)." (H.R. Abu Daud).
Para ulama bersepakat bahwa puasa orang yang mimpi basah tetap sah, namun dia berkewajiban untuk menyegerakan mandi junub setelah terbangun dan merasakan mani keluar dari tubuhnya.
Misalnya, mimpi basah di siang hari bulan Ramadan. Sebabnya, orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula, syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar kemampuannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم
“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk
tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia
bangun, dan anak kecil sampai dia balig.”(H.R. An-Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Dan sebaliknya, seandainya keluar mani terjadi dengan sengaja, entah dengan masturbasi atau pun lewat jima' dengan isteri, maka hukumnya membatalkan puasa.
Demikian adalah hukum mimpi basah saat berpuasa di bulan Ramadhan, semoga ini bisa menjadi pencerahan bagi anda.
Sumber: http://www.konsultasisyariah.com/mimpi-basah-saat-puasa-ramadhan/
Udah tau
ReplyDeletealhamdulillah law dah tau, semoga yang blum tau bsa tau... hehe
Deletemakasih infonya
ReplyDelete